Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau telah memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui jalur RPL. RPL adalah proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, atau nonformal, atau informal, dan/atau pengalaman kerja. Pengakuan atas CP ini dimaksudkan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi sesuai dengan jenjang pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Jurusan Fisika Fakultas Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Kebumian (FMIPA-K) Universitas Negeri Manado (UNIMA) tentunya menyambut baik dan siap menyelenggarakan program ini. Jurusan Fisika FMIPA-K UNIMA telah dinyatakan layak menyelenggarakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A. Tujuan penyelenggaraan RPL Tipe A yaitu (1) Meningkatkan akses untuk mengikuti pendidikan tinggi, sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi; (2) Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah memiliki pengalaman pada suatu bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu untuk mengajukan pengakuan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperolehnya untuk memperoleh kredit akademik melalui asesmen RPL; (3) Memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan RPL dalam rangka peningkatan akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat yang akan melanjutkan studi pada program studi tertentu melalui asesmen RPL.

Informasi Mengenai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dapat diakses melalui link berikut:
1.   Pengumuman Penerima Banpem RPL Tipe A Tahun 2022
2.   Juknis, Materi Sosialisasi, dan Dokumen Lainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *